Wednesday, June 9, 2010

PERTEMUAN KE 15 dan 16

PAJAK DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, masyarakat pun mendapatkan imbalan jasa secara langsung.





Jenis-jenis pajak
a. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terbagi duayaitu:
1) Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidakdapat dialihkan kepada pihak lain. Biasanya dikenakan terhadap wajib pajak pribadi/perorangan dan badan yang harus dibayar secara periodik berdasarkan surat
ketetapan pajak. Contoh pajak langsung ialah PajakPenghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2) Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dikenakan ter hada setiap peristiwa ekonomi dan di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contohnya, pajak penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan Barang
Mewah (PPn-BM), Bea Materai dan Cukai.
b. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terbagi dua, yaitu:
1) Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat diatur dalam suatu peraturan undang-undang tentang per pajakan nasional. Pelaksanaan pemungutannya dilaku kan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contohnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan (PPn), dan Bea Materai.
c. Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi dua, yaitu :
1) Pajak subjektif adalah pajak yang memerhatikan kondisi/ keadaan wajib pajak yang berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan (PPh).
2) Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Jenis pajak ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

Unsur-unsur pajak
Terdapat unsur-unsur penting yang harus dipahami dan diketahui dalam setiap jenis pajak, yaitu:
• Subjek pajak disebut juga wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan wajib membayar pajak kepada negara. Menurut ketentuan setiap wajib pajak harus memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah wajib pajak berkedudukan atau bertempat tinggal. Selanjutnya, setiap tahun wajib pajak harus mengisi formulirSurat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak bertempat tinggal. SPT merupakan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.
• Objek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.
• Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).


Fungsi-fungsi pajak
Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:
a. Sebagai Sumber pendapatan negara
Pajak sebagai sumber pendapatan negara merupakan salah satu sumber penerimaan bagi kas negara. Sampai saat ini, sektorpajak merupakan sumber utama bagi penerimaan kas negara
kita selain penerimaan dari sektor lain. Dalam pemanfaatannya,seluruh penerimaan negara dari sektor pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai budgeter. Artinya, di satu sisi pajak berfungsi sebagai pendapatan, di sisi lain berfungsi sebagai pengeluaran untuk pembelanjaan/pembiayaan.
b. Sebagai alat pemerataan ekonomi
Pajak yang telah masuk ke kas negara digunakan juga sebagai alat pemerataan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan seluruh penduduk. Pemerataan ekonomi tersebut di salurkan melalui pembangunan yang diarahkan kepada proyek-proyek jalan raya, telepon umum, puskesmas, gedung sekolah, dan jembatan penyeberangan.
Sistem Perekonomian Indonesia
c. Sebagai Pengatur Kegiatan Penrekonomian
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan dengan beberapa kebijakan berikut.
a. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
b. Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
d. Sebagai Alat Stabilisasi Perekonomian
Tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengatur perpajakan. Contohnya, pemerintah melakukan kebijakan pajak rendah saat perekonomian cenderung mengalami penurunan. Hal itu perlu dilakukan karena dengan pajak yang rendah para investor akan termotivasi untuk menemukan modalnya, sehingga perekonomian akan kembali meningkat. Sebaliknya, untuk menekan laju inflasi pemerintah menaikkan pajak atas perusahaan dan/atau pajak pribadi. b:else/>

PAJAK DALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Pengertian Pajak
Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2000, pajak adalah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.

Pengertian Retribusi
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, masyarakat pun mendapatkan imbalan jasa secara langsung.





Jenis-jenis pajak
a. Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak terbagi duayaitu:
1) Pajak langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidakdapat dialihkan kepada pihak lain. Biasanya dikenakan terhadap wajib pajak pribadi/perorangan dan badan yang harus dibayar secara periodik berdasarkan surat
ketetapan pajak. Contoh pajak langsung ialah PajakPenghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2) Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dikenakan ter hada setiap peristiwa ekonomi dan di pungut tanpa surat ketetapan pajak. Contohnya, pajak penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan Barang
Mewah (PPn-BM), Bea Materai dan Cukai.
b. Berdasarkan pihak yang memungut, pajak terbagi dua, yaitu:
1) Pajak negara atau pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat diatur dalam suatu peraturan undang-undang tentang per pajakan nasional. Pelaksanaan pemungutannya dilaku kan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contohnya, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan (PPn), dan Bea Materai.
c. Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi dua, yaitu :
1) Pajak subjektif adalah pajak yang memerhatikan kondisi/ keadaan wajib pajak yang berhubungan dengan kemampuan membayar wajib pajak. Contohnya, pajak penghasilan (PPh).
2) Pajak objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak. Jenis pajak ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).

Unsur-unsur pajak
Terdapat unsur-unsur penting yang harus dipahami dan diketahui dalam setiap jenis pajak, yaitu:
• Subjek pajak disebut juga wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan wajib membayar pajak kepada negara. Menurut ketentuan setiap wajib pajak harus memilikiNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diperoleh dengan cara mendaftarkan diri kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diwilayah wajib pajak berkedudukan atau bertempat tinggal. Selanjutnya, setiap tahun wajib pajak harus mengisi formulirSurat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyampaikannya kepada Kantor Pelayan Pajak (KPP) di wilayah wajib pajak bertempat tinggal. SPT merupakan perhitungan pajak terutang dalam satu tahun pajak, biasanya selama 12 bulan.
• Objek pajak adalah semua penghasilan yang benar-benar diterima atau diperoleh, baik dari kegiatan usaha maupun di luar kegiatan usaha. Contohnya, laba usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya, gaji, honorarium, hasil sewa, bonus, komisi, dan bunga.
• Tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%).


Fungsi-fungsi pajak
Secara umum pajak memiliki empat peranan/fungsi dalam pembangunan, yaitu:
a. Sebagai Sumber pendapatan negara
Pajak sebagai sumber pendapatan negara merupakan salah satu sumber penerimaan bagi kas negara. Sampai saat ini, sektorpajak merupakan sumber utama bagi penerimaan kas negara
kita selain penerimaan dari sektor lain. Dalam pemanfaatannya,seluruh penerimaan negara dari sektor pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan roda pemerintahan dan kegiatan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pajak dalam hal ini berfungsi sebagai budgeter. Artinya, di satu sisi pajak berfungsi sebagai pendapatan, di sisi lain berfungsi sebagai pengeluaran untuk pembelanjaan/pembiayaan.
b. Sebagai alat pemerataan ekonomi
Pajak yang telah masuk ke kas negara digunakan juga sebagai alat pemerataan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan seluruh penduduk. Pemerataan ekonomi tersebut di salurkan melalui pembangunan yang diarahkan kepada proyek-proyek jalan raya, telepon umum, puskesmas, gedung sekolah, dan jembatan penyeberangan.
Sistem Perekonomian Indonesia
c. Sebagai Pengatur Kegiatan Penrekonomian
Bentuk kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan ekonomi melalui pajak dapat dilakukan dengan beberapa kebijakan berikut.
a. Menaikkan pajak impor dan membebaskan pajak ekspor dengan tujuan melindungi dan meningkatkan daya saing produksi dalam negeri.
b. Melakukan pemungutan pajak penghasilan atas golongan yang berpenghasilan tinggi untuk meningkatkan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan.
d. Sebagai Alat Stabilisasi Perekonomian
Tindakan pemerintah untuk menstabilkan perekonomian salah satunya dapat dilakukan dengan cara mengatur perpajakan. Contohnya, pemerintah melakukan kebijakan pajak rendah saat perekonomian cenderung mengalami penurunan. Hal itu perlu dilakukan karena dengan pajak yang rendah para investor akan termotivasi untuk menemukan modalnya, sehingga perekonomian akan kembali meningkat. Sebaliknya, untuk menekan laju inflasi pemerintah menaikkan pajak atas perusahaan dan/atau pajak pribadi.

[+/-] Read more.

0 comments:

Post a Comment