Friday, April 23, 2010

PERTEMUAN EMPAT BELAS: Pelaku utama dalam perekonomian Indonesia

A. Pelaku utama dalam perekonomian Indonesia
PEMERINTAH
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN,TEKOM,PERTAMINA,
Badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Badan usaha milik negara mempunyai ciri-ciri berikut ini :
a. Melayani kepentingan masyarakat umum
b. Berusaha memperoleh keuntungan
c. Pemilik modal mayoritas adalah negara
d. Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat
e. Bidang usahanya sektor-sektor yang vital
f. Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
Badan usaha milik negara dibedakan menjadi dua jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut:
a. Perusahaan umum (Perum) Perumka,perumperuri,Perum Perhutani
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi dan konsumi.
Ciri-ciri perusahaan umum adalah sebagai berikut:
1. Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan
2. Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
3. Dipimpin oleh dewan direksi
4. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital
5. Pimpinan dan karywan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
6. Memiliki nama dan kekayaan sendiri
7. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
b. Perusahaan perseroan (Persero)--> PTPN Perkebunan ,PT Pelni,PT Pos I ndonesia dan B iofarma, PT Pindad
Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
1. Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/ laba
2. Status hukumnya sebagai badan hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
3. Modalnya terdiri atas saham-saham yang sbagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Persero tidak memperoleh fasilitas negara
5. Persero dipimpin oleh dewan direksi
6. Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta
SWASTA
Saat ini, perusahaan swasta sangat banyak dijumpai di daerah sekitar kita. Modal perusahaan swasta bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari individu atau kelompok tertentu.
Pelaksanaannya dilakukan oleh:
1) Perusahaan Perseorangan
2) Firma (Fa)
3) Persekutuan Komanditer (CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
5) Yayasan
Tujuan pendiriannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi si pemilik perusahaan. Meskipun perusahaan bukan milik pemerintah, tetapi pemerintah berwenang untuk memberikan pengarahan agar perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat
kepada masyarakat luas. Contoh perusahaan swasta ialah PT Pelita Ilmu, PT Uniliver, PT Ultra Jaya, PT Kahatex, PT Indofood,Trans TV, dan Indosiar

DAERAH
2. Badan usaha milik daerah (BUMD)BPD: Bank Jatim,Bali,Jabar,Jateng,PDAM
Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan.
Ciri-ciri perusahaan daerah adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi
b. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah
c. Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah
d. Sebagai dasar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah
e. Direksi perusahaan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah
f. Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD


KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi dan Badan usaha swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan ini dapat dibuat tabelnya sebagai berikut:
Koperasi Badan Usaha Swata
1. Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang 1. Lebih mengutamakan perkumpulan modal
2. Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 2. Tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya
3. Pembagian laba di dasarkan atas jasa anggotanya 3. Pembagian laba di dasarkan banyaknya modal/saham yang di tahan
4. Anggota mempunyai hak suara yang sama 4. Anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
3. Manfaat Koperasi
a. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggota
b. Sebagai sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
c. Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya
d. Memperkokoh perekonomian rakyat



b:else/>

A. Pelaku utama dalam perekonomian Indonesia
PEMERINTAH
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PLN,TEKOM,PERTAMINA,
Badan usaha milik negara adalah semua bentuk perusahaan yang modal seluruhnya merupakan kekayaan negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Badan usaha milik negara mempunyai ciri-ciri berikut ini :
a. Melayani kepentingan masyarakat umum
b. Berusaha memperoleh keuntungan
c. Pemilik modal mayoritas adalah negara
d. Tujuan usahanya untuk menciptakan kemakmuran rakyat
e. Bidang usahanya sektor-sektor yang vital
f. Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia
Badan usaha milik negara dibedakan menjadi dua jenis perusahaan, yaitu sebagai berikut:
a. Perusahaan umum (Perum) Perumka,perumperuri,Perum Perhutani
Perum adalah perusahaan milik negara yang tujuan utamanya melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi dan konsumi.
Ciri-ciri perusahaan umum adalah sebagai berikut:
1. Melayani kepentingan umum sekaligus untuk memupuk keuntungan
2. Memiliki status badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
3. Dipimpin oleh dewan direksi
4. Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital
5. Pimpinan dan karywan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri
6. Memiliki nama dan kekayaan sendiri
7. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
b. Perusahaan perseroan (Persero)--> PTPN Perkebunan ,PT Pelni,PT Pos I ndonesia dan B iofarma, PT Pindad
Persero yaitu perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai berikut:
1. Tujuan utamanya memperoleh keuntungan/ laba
2. Status hukumnya sebagai badan hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT)
3. Modalnya terdiri atas saham-saham yang sbagian besar atau seluruhnya dipegang oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
4. Persero tidak memperoleh fasilitas negara
5. Persero dipimpin oleh dewan direksi
6. Status pegawai sebagai karyawan perusahaan swasta
SWASTA
Saat ini, perusahaan swasta sangat banyak dijumpai di daerah sekitar kita. Modal perusahaan swasta bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari individu atau kelompok tertentu.
Pelaksanaannya dilakukan oleh:
1) Perusahaan Perseorangan
2) Firma (Fa)
3) Persekutuan Komanditer (CV)
4) Perseroan Terbatas (PT)
5) Yayasan
Tujuan pendiriannya adalah untuk mendapatkan keuntungan bagi si pemilik perusahaan. Meskipun perusahaan bukan milik pemerintah, tetapi pemerintah berwenang untuk memberikan pengarahan agar perusahaan tersebut dapat memberikan manfaat
kepada masyarakat luas. Contoh perusahaan swasta ialah PT Pelita Ilmu, PT Uniliver, PT Ultra Jaya, PT Kahatex, PT Indofood,Trans TV, dan Indosiar

DAERAH
2. Badan usaha milik daerah (BUMD)BPD: Bank Jatim,Bali,Jabar,Jateng,PDAM
Badan usaha milik daerah adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan.
Ciri-ciri perusahaan daerah adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan daerah dipimpin oleh seorang direksi
b. Karyawan berstatus pegawai pemerintah daerah
c. Memiliki status badan hukum dan didirikan berdasarkan peraturan daerah
d. Sebagai dasar atau seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah
e. Direksi perusahaan daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah
f. Pengangkatan dan pemberhentian direksi harus mendapat persetujuan DPRD


KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang banyak terdapat di kalangan masyarakat. Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian Indonesia koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi dan Badan usaha swasta mempunyai beberapa perbedaan. Perbedaan ini dapat dibuat tabelnya sebagai berikut:
Koperasi Badan Usaha Swata
1. Lebih mengutamakan perkumpulan orang-orang 1. Lebih mengutamakan perkumpulan modal
2. Tujuannya tidak semata-mata mencari laba, tetapi untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya 2. Tujuannya untuk mencari laba yang sebesar-besarnya
3. Pembagian laba di dasarkan atas jasa anggotanya 3. Pembagian laba di dasarkan banyaknya modal/saham yang di tahan
4. Anggota mempunyai hak suara yang sama 4. Anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
3. Manfaat Koperasi
a. Memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik kepada para anggota
b. Sebagai sarana pengembangan potensi dan kemampuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
c. Meningkatkan kualitas kehidupan anggotanya
d. Memperkokoh perekonomian rakyat



[+/-] Read more.

1 comments:

Mirrorhotstory said...

He then got on top of her and put his erect cock inside her cunt. He started pushing and thrusting into her and after few minutes he pulled out his dick and cummed on her ass.
https://www.mirror.co.uk/news/uk-news/flashy-islam-brothers-heavily-promoted-10121441

Post a Comment